Selasa, 14 Agustus 2012

MASYARAKAT DESA WISATA

Jatijajar sejak tahun 1975 adalah sebuah desa yang sudah dikenal sebagai Daerah Tujuan Wisata. Yaitu pada saat pertama kali Goa Jatijajar ditemukan oleh Ki Jaya Menawi ( pencari rumput ) dan resmi dibuka dan dipasarkan untuk umum pada tahun yang sama. Adalah hasil kerja keras para pemimpin dan tokoh-tokoh desa serta masyarakatnya pada saat itu. Hasil dari pendapatan Obwis Goa Jatijajar  tersebut di gunakan untuk pembangunan di wilayah desa Jatijajar. Hingga pada tahun 1977 Obwis yang dikelola oleh pemerintah desa beserta masyarakat diambil-alih oleh Pemerintah Kabupaten dengan perjanjian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor : 43/HK/1977 tanggal 23 Juni 1977 ( juga mengatur bagi hasil obwis Goa Jatijajar).

Setelah Obwis dikelola oleh Pemda, secara berkala masyarakat yang awalnya dan seharusnya adalah masyarakat subyek pariwisata beralih seiring dengan kebijakan yang kurang berpihak pada masyarakat menjadi masyarakat obyek pariwisata. Masyarakat sebagai Subyek Pariwisata artinya masyarakat yang berperan aktif dalam menentukan masa depan Obwis Goa Jatijajar. Berperan dalam perencanaan maupun penentuan kebijakan Obwis Goa Jatijajar. Salah satu contohnya adalah pembangunan pengembangan sumber daya alam Goa jatijajar. Dipugar dan dibangun dengan dana yang besar. Tapi pembangunan sumber daya manusianya sangat minim mendekati tidak ada. Padahal sebagus dan sebesar apapun Obyek Wisata itu di bangun tapi jika masyarakatnya tidak dibina dan diarahkan untuk menjadi masyarakat wisata, maka Obwis tersebut akan hancur secara pertahap, ditinggalkan dan mengalami penurunan pengunjung setiap tahunnya. Sapta Pesona hanya sebagai hafalan dan sekedar wawasan, tapi penerapannya jauh dari semestinya.

Kemudian, setelah mengalami pergantian kepemimpinan baik dari Bupati, Camat, dan Kepala Desa, sangat disayangkan tongkat kepemimpinan tidak berjalan yang seharusnya. Karena Perbub bagi hasil yang dahulu masih berpihak kepada masyarakat desa Jatijajar. beberapa kali dirubah dan terakhir pada tahun 2011 tentang bagi hasil pajak dan restribusi. bagi hasil sebesar 0,43 % dikembalikan ke desa, sementara 99,53% masuk kas daerah.

Refleksi dari permasalahan-permasalah tersebut, maka Goa BARAT dibuka untuk umum dengan tegas akan dikelola dan direncanakan oleh pemerintah desa beserta masyarakat . dengan tujuan untuk menciptakan Desa dan Masyarakat yang mandiri, yang berdaya untuk membangun kebutuhan desanya sendiri tanpa harus bergantung pada bantuan pemerintah pusat maupun daerah.


Semoga artikel MASYARAKAT DESA WISATA bermanfaat bagi Anda. Jika kamu suka dengan artikel MASYARAKAT DESA WISATA ini, like dan bagikan ketemanmu.

Posting Komentar

Goa Barat - All Right Reserved.Powered By Blogger
Template SEO Fendly by JimsonTemplate Edit by : Tutorial Blogspot